Tim 1 Satgas PKH yang terlibat dalam aksi ini terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pertanahan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kegiatan juga didukung oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Taman Nasional Siberut.
Aksi penertiban dilakukan melalui pemasangan plang larangan terhadap segala bentuk pengalihan maupun jual beli lahan di kawasan tersebut. Proses pemasangan berjalan aman dan kondusif karena area TWA tidak dihuni oleh masyarakat dan sedang tidak terdapat aktivitas wisatawan.
TWA Saibi Sarabua dikenal sebagai salah satu wilayah konservasi penting yang menjadi habitat bagi flora dan fauna endemik Mentawai. Berdasarkan sejumlah literatur dan jurnal internasional, tercatat keberadaan berbagai jenis flora seperti Tuiyo (Rhizophora apiculata), Peigu (Rhizophora mucronata), Potcou (Bruguiera gymnorrhiza), dan Togro (Ceriops tagal) di wilayah pesisir. Sementara di daratan ditemukan Meranti Merah (Shorea sp.), Keruing (Dipterocarpus retusus), Mahang (Macaranga gigantea), dan Pulai (Alstonia scholaris).
Kawasan ini juga menjadi rumah bagi satwa langka seperti bilou (Hylobates klossii), beo Mentawai (Gracula religiosa batuensis*), lutung Mentawai (Presbytis potenziani), beruk Mentawai (Macaca pagensis), dan monyet ekor babi (Siamas concolor). Selain itu, terdapat juga satwa liar non-dilindungi seperti babi hutan (Sus scrofa), murai batu (Copsychus malabaricus), ular sawah (Malayopython reticulatus), dan tikus Mentawai (Maxomys pagensis).
Sayangnya, pembukaan lahan secara ilegal yang berlangsung beberapa waktu terakhir mengancam keberlangsungan habitat tersebut. Beberapa jenis flora dan fauna dilaporkan telah hilang atau berpotensi punah akibat kerusakan ekosistem.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, membenarkan adanya operasi penertiban tersebut. “Satgas PKH telah melakukan pemasangan plang larangan pembukaan dan pengalihan lahan di kawasan TWA Saibi Sarabua seluas 635 hektare. Harapannya, pasca-penertiban ini kelestarian hutan kembali pulih, sehingga satwa endemik seperti beo dan lutung Mentawai masih bisa dilihat oleh generasi yang akan datang,” jelas Rasyid.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari upaya berkelanjutan untuk menjaga hutan tropis Mentawai dari eksploitasi ilegal serta melestarikan keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan alam Indonesia.(**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar