Dalam keterangannya, Irjen Pol Gatot Tri Sugianta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Barat.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda di hadapan awak media.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 48 paket sabu siap edar dan 50 kilogram ganja kering. Sebagian besar barang haram tersebut dikemas rapi untuk dipasarkan. Polisi juga menghadirkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator. Pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait, termasuk Kejaksaan, BNN,LKAAM Sumbar, dan lembaga hukum lainnya, guna memastikan barang bukti benar-benar hilang dan tidak dapat disalahgunakan.
Kapolda Sumbar juga mengapresiasi kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah ini. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melawan narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga komunitas.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat perlu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambah Tri Gatot Sugianta.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumbar berharap mampu menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat dan melindungi generasi muda dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang,"pungkasnya.(**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar